Kamis, 11 November 2010

Fiqh Minoritas

  • Judul : Fiqh Minoritas
  • Judul Asli : Fi Fiqh Wsath Al-Mujtama''at Al-Ukhra
  • Penulis : Dr Yusuf Al-Qardhawi
  • Cetakan : I (pertama) Oktober 2004/Ramadhan 1425 H
  • Penerbit : Zikrul Hakim
  • Tebal : xiv + 247 hlm. 14,8 x 21 cm
Al-umur bi maqashidiha
Islam adalah agama yang universal,memiliki berbagai keseimbangan,kesempurnaan,terangkum didalamnya berbagai nilai-nilai moralitas kemanusiaan dan sebaganya.
Disamping semua itu Islam adalah agama yang bersifat realistis dan mudah dipahami dalam berbaga hal dengan bukti-bukti yang dapat dipahami,bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan untuk perkembangannya.
Ajaran Islam adalah syariah yang wajib bagi setap muslim dimana saja ia berada dalam kondisi apapun. Syariah memandang kondisi setiap orang dengan bijaksana dan tidak membebankan kepada sesuatu yang tidak disanggupi oleh seorang muslim. Walaupun begitu setiap muslim tidak dibenarkan hidup diluar syariah yang telah ditetapkan.
Fiqh Minoritas dengan judul asli Fi Fiqh Al-Aqliyat Al-Muslimah yang ditulis oleh Dr Yusuf Al-Qardhawi berisikan berbagai fatwa kotemporer dari pelbagai problematika yang dihadapi kaum muslimin diberbagai wilayah minoritas,dengan berbagai kondisi yang mereka hadapi.
dalam buku ini Dr Yusuf Al-Qardhawi membagi kelompok minoritas muslim menjadi dua bagian :
pertama mereka yang hidup disebuah negara atau masyarakat islam,ahli fiqh menyebut ini dengan sebutan "Darul Islam" dalam negara ini mayoritas penduduknya adalah Islam.
kedua mereka yang hidup diluar "Darul Islam" jauh dari masyarakat atau komunitas Islam mereka dibagi dua lagi oleh Dr Yusuf.
  1. Penduduk suatu negara yang beragama Islam sejak dulu tapi mereka dianggap sebagai golongan minoritas oleh penduduk yang tidak beragama Islam,golongan ini tergolong besar seperti minoritas penduduk muslim india yang mencapai 150 juta jiwa. Dan juga ada di Amerika utara yang sebagain mereka pendatang. Golongan-golongan seperti ini kerap kali mendapatkan penyiksaan karena rasisme. Begitupun di Eropa mereka juga ada dan berjumlah jutaan seperti di Eropa timur contohnya Bulgaria dan beberapa negara lain.
  2. Imigran yang datang kenegara non muslim dengan tujuan untuk bekerja,hijrah dan tujuan belajar.
Kalangan minoritas baik penduduk asli maupun imigran memiliki banyak persoalan diberbagai bidang terutama dalam bidang politik karena ketidak adilan dari kaum mayoritas dalam menyusun dan memberikan hak-hak mereka. Lalu permasalahan lain adalah permasalahan ekonomi karena sebagian dari mereka adalah kalangan yang memiliki pemasukan (income) terbatas. Begitu pula dalam permasalahan kebudayaan dan kehidupan sehari-hari umumnya permasalahan kehidupan kaum muslimin mulai dari kebudayaan persoalan aqidah dan nilai-nilai identitas diri dinafikan oleh kalangan mayoritas yang bukan muslim.
Minoritas muslim diluar negara-negara slam yang jauh dari masyarakat muslim butuh suatu Fiqh yang sesuai dengan keadaan dan realita yang mereka hadapi dalam konteks Ijtihad Syari yang lurus dan bersesuaian dengan keadaan,untuk itulah Fiqh Minoritas dibuat dan memiliki beberapa tujuan :
  1. Diharapkan dapat membantu kaum minoritas muslim,individu,keluarga dan masyarakat untuk memudahkan mereka dalam menjalankan perintah agama.
  2. Untuk dapat membantu mereka dalam menjaga 'esensi' kepribadian muslim yang baik dan lengkap dengan nilai-nilai akidah serta pemahan yang universal tentang agamanya
  3. Fiqh minoritas diciptakan untuk membantu kalangan minoritas dalam mengenalkan dan menyebarkan Islam ditengah-tengah kalangan non muslim.
  4. Fiqh ini memberikan sumbangan pemikiran dengan nilai-nilai toleran dan dengan keterbukaan,sehingga mereka tidak merasa asing dikalangan sosial non muslim.
  5. Fiqh ini diharapkan memberikan sumbangsih dalam mendidik dan menyadarkan muslim supaya menjaga hak-hak dan kewajiban mereka
  6. Fiqh ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh muslim kalangan minoritas dalam lingkungan sosial mereka.
Dr Yusuf Al-Qardhawi dalam buku ini membuktikan ke-rahmatan lil'alamin-nan Islam. Karena memang Islam bukan hanya untuk negara atau satu wilayah tertentu,tapi untuk seluruh wilayah dan negara didunia ini.
Dr Yusuf Al-Qardhawi menekankan untuk tidak memandang dan menerapkan suatu mazhab tertentu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh kaum Muslimin minoritas dan mayoritas tapi dengan berbagai pemahaman yang universal supaya mereka mudah menyesuaikan diri dengan keadaan dan lingkungan mereka.  
Sungguh ini adalah buku yang menarik untuk dibaca untuk menjawab berbagai pertanyaan atas ketidak tahuan kita tentang suatu permasalahan-permasalahan kotemporer dalam kehidupan sehari-hari. kita akan menemukan berbagai permasalah yang dihadapi berbagai kalangan diberbagai negara yang berhubungan dengan sosial-politik mereka sendiri. tetapi hanya sebagian kecil masalah yang diungkapkan dalam buku ini. tapi walaupun begitu jawaban yang disampaikan Dr.Yusuf Al-Qardhawi sangat memuaskan dalam menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

2 komentar:

SEPRIANDI mengatakan...

lanjutkan

PILKADES DESA PRETEK mengatakan...

terbitkan lagi dong buku fiqh minoritas ini, karena saya butuh banget, dan banyak mahasiswa yang lain juga mencari buku dengan judul fiqh minoritas karya yusuf qardawi ini.. terimaksih

Posting Komentar